Pedoman Umum Surveior LARSQI
Surveior merupakan milik lembaga penyelenggara akreditasi, akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya selain melakukan penilaian berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yang mempunyai kriteria dan kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia (LARSQI) memiliki anggota surveior melalui proses rekrutmen, seleksi kelulusan dan penetapan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengumumkan perekrutan surveior melalui website LARSQI, dan/atau media lainnya;
- Calon surveior mengirimkan lamaran langsung dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
- Berdasarkan rapat tim rekrutmen yang dibentuk oleh LARSQI, ditetapkan calon surveior yang terpilih sebagai peserta pelatihan surveior akreditasi rumah sakit;
- Calon surveior yang mendapatkan pemanggilan sebagai peserta pelatihan surveior akreditasi rumah sakit wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai dengan tata tertib pelatihan yang berlaku;
- Bagi calon surveior yang lulus dalam pelatihan surveior akreditasi rumah sakit akan diberikan sertifikat kelulusan oleh Kemenkes dan Surat Keputusan sebagai Surveior LARSQI.